Jika Anda tidak asing dengan dunia investasi saham, maka Bursa Saham Indonesia bukanlah hal yang baru bagi Anda. Dalam dunia investasi saham di Indonesia, bursa ini memiliki peranan yang sangat krusial sehingga Anda harus memahaminya. Tanpa adanya bursa saham, maka kegiatan perdagangan efek atau saham tidak akan terjadi. Sebagai investor, jika Anda tidak memahami tentang BEI maka Anda akan kesulitan dalam proses pembelian atau penjualan saham. Berikut informasi lengkap yang harus Anda pahami tentang Bursa Efek Indonesia.
Pengertian Bursa Saham Indonesia

Bursa Saham Indonesia pada dasarnya adalah sebuah perusahaan yang menyediakan segala infrastruktur dan fasilitas supaya perdagangan efek di Indonesia bisa berjalan dengan teratur, efisien, wajar, dan aksesnya mudah bagi seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders. Sebutan lain dari Bursa Saham Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX). Perusahaan ini berdiri pada 4 Desember 1991.
Apa itu efek? Efek adalah sebutan bagi segala surat-surat berharga yang memiliki nilai dan masuk dalam perdagangan efek. Contoh dari efek adalah obligasi, saham, dan lain sebagainya. Jadi, dalam prakteknya BEI akan menjadi tempat jual beli efek yang ada di Indonesia. Pusat kantor dari BEI sendiri adalah di Jakarta dan merupakan lembaga resmi oleh Pemerintah.
Berbeda dari perusahaan lain yang berdiri dengan tujuan untuk mencari keuntungan, pendirian BEI ini tidak untuk mencari keuntungan atau profit. Akan tetapi, perusahaan BEI memang secara murni berdiri sebagai pemberi fasilitas dan infrastruktur terbaik untuk jalannya perdagangan efek di Indonesia. Karena itulah, pemegang saham terbesar yang berperan dalam kepemilikan BEI adalah Anggota Bursa itu sendiri.
Maksud dari Anggota Bursa adalah para broker saham atau pialang saham yang hingga saat ini memiliki jumlah 109 anggota. Broker saham atau pialang saham sebagai Anggota Bursa Efek harus sudah memperoleh izin usaha serta legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional mereka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peran dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
Dalam praktek dan kegiatan operasionalnya, Bursa Saham Indonesia memiliki peranan yang penting. Berbagai peran tersebut terbagi menjadi 2 (dua) kegiatan besar. Pertama adalah sebagai fasilitator perdagangan efek. Kedua adalah sebagai pengontrol jalannya transaksi efek. Inilah peranan selengkapnya:
1. Sebagai Fasilitator Efek
- BEI akan menyediakan sarana yang berguna untuk mempermudah jalannya perdagangan dan transaksi efek
- Melakukan pencatatan semua instrumen yang ada di efek
- Membuat peraturan yang terkait dengan segala kegiatan di bursa
- Melakukan upaya untuk likuiditas instrumen
- Melakukan proses transparansi terkait segala informasi bursa efek
2. Menjadi Pengontrol Jalannya Transaksi Efek
- BEI akan mengawasi dan berupaya mencegah supaya tidak ada kegiatan manipulasi harga efek sehingga menjadi tidak wajar dan terlarang oleh undang-undang
- Mengawasi segala kegiatan transaksi efek yang terjadi di BEI
- Memiliki wewenang untuk mencabut suatu efek yang ada di bursa apabila memang terbukti efek tersebut melanggar ketentuan (kegiatan delisting)
- Melakukan penangguhan perdagangan terhadap emiten saham yang sudah terbukti melanggar ketentuan dari BEI (kegiatan suspending).
Perlu Anda pahami juga bahwa segala perusahaan yang tercatat di BEI adalah perusahaan yang sudah terbuka untuk publik. Artinya, segala saham yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut memang bisa publik atau masyarakat beli. Nah, supaya perusahaan emiten bisa melakukan penjualan, Bursa Saham Indonesia akan memberikan fasilitas agar saham dari perusahaan tersebut bisa melantai di BEI.
Namun, tentu perusahaan emiten harus sudah memenuhi segala persyaratan atau aturan listing dari BEI. Tanpa adanya pemenuhan syarat ini, perusahaan tersebut tidak akan bisa berada di BEI. Umumnya, perusahaan yang memang sudah memiliki potensi untuk menjadi suatu perusahaan yang besar dan memiliki jumlah modal yang besar akan lebih mudah untuk terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Waran Saham dalam Dunia Investasi
Mekanisme Perdagangan yang Ada di BEI

Dalam kegiatan operasionalnya, BEI juga akan memiliki mekanisme perdagangannya tersendiri serta jam perdagangannya. Untuk mekanisme perdagangan yang ada di BEI adalah sistem lelang yang bersifat kesinambungan secara anonim atau anonymous continuous auction. Kegiatan ini akan menggunakan metode pembentukan harga yang berdasar pada prioritas waktu dan harga (price and time priority). Penjelasannya adalah:
a. Prioritas Waktu (Time Priority)
Maksud dari prioritas waktu adalah terkait dengan pengajuan jual atau pengajuan beli. Apabila ada penawaran jual atau permintaan beli yang hadir pada harga yang sama, maka sistem dari BEI akan memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang ada terlebih dahulu.
b. Prioritas Harga (Price Priority)
Sementara itu, maksud dari prioritas harga adalah terkait pada harganya. Untuk penawaran jual untuk harga yang lebih rendah, akan memiliki prioritas untuk penawaran jual dengan harga yang lebih tinggi. Sedangkan untuk permintaan beli pada harga yang lebih tinggi, akan memiliki permintaan beli pada harga yang lebih rendah. Selain mekanisme penjualannya, BEI juga memiliki jam perdagangannya tersendiri.
Untuk perdagangan di BEI akan berlangsung dari hari Senin sampai dengan Jumat. Kegiatan perdagangan ini berlangsung dengan 2 (dua) sesi yaitu pagi dan siang hari. Untuk pagi hari berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.00. Sementara sesi siang berlangsung pukul 13.30 sampai 16.00. Khusus pada hari Jumat, akan memiliki jam yang berbeda. Pada hari Jumat, jam perdagangan pagi adalah pukul 09.00 sampai 11.00 dan perdagangan siang adalah pukul 14.00 sampai 16.00.
Bursa Saham Indonesia juga memberikan patokan terkait jumlah minimum investasi saham. Perdagangan di BEI harus terjadi dalam jumlah satuan perdagangan saham round lot. Berlaku juga untuk kelipatannya, yaitu 100 (seratus) saham. Jika harga saham adalah Rp. 1000 maka Anda bisa membelinya minimal 1 lot dan nilai investasi minimum adalah Rp. 100.000.
Waktu pembelian dan proses transaksi juga sudah memiliki aturannya tersendiri oleh BEI. Waktu proses transaksi ini terkait dengan kapan hasil penjualan saham akan masuk ke dalam rekening dan kapan pembelian saham harus investor bayar. Untuk waktu settlement transaksi uang dan saham akan memakan waktu T+2 hari atau 2 hari sejak transaksi terjadi.
Indeks Harga Saham
Indeks harga saham adalah indeks harga yang Bursa Saham Indonesia terbitkan sebagai pedoman dari kinerja saham yang ada di Indonesia. Secara umum, ada 2 (dua) indeks yang harus investor perhatikan dengan seksama. Pertama adalah IHSG dan indeks LQ45. Inilah penjelasan untuk masing-masing indeks:
1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan)
IHSG adalah suatu indikator yang menunjukkan bagaimana pergerakan harga rata-rata semua harga saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Indikator ini bisa menjadi cermin dari bagaimana kinerja suatu saham tersebut. Umumnya, informasi dari IHSG ini akan bisa Anda jumpai dengan mudah, mulai dari berita di TV, media cetak, dan juga internet.
Perhitungan dalam IHSG akan melibatkan harga rata-rata saham tersebut dengan memberikan bobot yang berbeda pada setiap saham yang berdasarkan dari kapitaslisasi setiap pasar saham tersebut. Investor bisa menjadikan IHSG ini sebagai acuan dalam kegiatan investasi mereka dan melihat seberapa baik kinerja investasi saham yang mereka lakukan.
2. Indeks LQ45
Setiap investor akan memiliki pertimbangan dan pendapat sendiri tentang saham terbaik yang bisa mereka pilih. Nah, dalam hal ini Bursa Saham Indonesia juga memberikan pilihan dan preferensi bagi para investor untuk memilih saham terbaik yang sudah mereka catat dalam indeks LQ45. Jadi, indeks LQ45 memiliki 45 perusahaan emiten terbaik.
Pemilihan perusahaan emiten ini BEI pilih atas pertimbangan kapitalisasi pasar dan juga tingkat likuiditas dari saham yang mereka tawarkan. Tentunya menggunakan berbagai kriteria yang sudah BEI tetapkan. Inilah beberapa kriteria tersebut:
- Memenuhi kapitalisasi pasar di periode waktu tertentu
- Memiliki jumlah hari perdagangan di pasar reguler
- Keadaan keuangan dan prospek perusahaan pertumbuhannya tergolong baik
- Menilai dari aktivitas transaksi mereka di pasar reguler (frekuensi dan volume transaksi)
- Saham sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia minimal 3 bulan.
Dengan adanya indeks LQ45 ini, investor bisa memilih produk saham terbaik berdasarkan kriteria dari BEI. Sehingga mereka juga tidak perlu melakukan analisa yang tergolong rumit. Investor pemula juga bisa memilih indeks ini sebagai saham pertama mereka.
Itulah informasi lengkap seputar Bursa Saham Indonesia. Mulai dari pengertian, cara kerja, dan indeks harga saham. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan Anda soal BEI.