Bagi sebuah usaha, kehadiran surat izin tentu memegang peranan yang sangat penting. Ibaratnya surat ini akan berperan sebagai bukti bahwa usaha yang Anda jalankan sah dan legal di mata hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa Anda dapatkan dengan cara offline maupun online. Nah, saat pandemi seperti saat ini tentu pembuatan secara online adalah hal terbaik untuk Anda tempuh. Berikut cara membuat Surat Izin Usaha online yang bisa Anda jadikan referensi. Yuk, simak sampai habis!
Sekilas Tentang SIUP Online dan OSS

Pengurusan SIUP secara online ini memang menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha yang terkadang repot mengurus SIUP secara offline. Mengingat cara konvensional mengharuskan Anda langsung mendatangi kantor Dinas Perdagangan. Akhirnya untuk mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha, muncullah pembuatan SIUP online.
Nantinya, pembuatan SIUP ini akan menggunakan sistem OSS atau Online Single Submission yang secara resmi mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) No. 24 Tahun 2018. OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang bisa pelaku usaha akses untuk mendapatkan izin. Perizinan ini secara sah terbit dari Lembaga OSS dan untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati maupun walikota untuk pelaku usaha.
Sistem ini memang terintegrasi dan secara elektronik untuk perizinan usaha yang lebih mudah dan efisien. Sistem OSS akan berperan sebagai sistem getaway dari sub sistem pelayanan pemerintahan. Dimana sudah terintegrasi dan menjadi bagian dari Kementrian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah.
Persyaratan untuk Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Online
Sebelum memasuki bagaimana cara membuat surat izin usaha online, maka Anda harus mengetahui apa saja kelengkapan persyaratannya. Mengingat setiap jenis usaha akan memiliki syarat yang berbeda-beda. Berikut persyaratan selengkapnya:
1. Persyaratan SIUP Online – Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP dari pemilik perusahaan/penanggung jawab/direktur utama
- Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan akan status perseroan tertutup menjadi terbuka (biasanya dari Departemen Hukum & HAM)
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, menyatakan bahwa perusahaan sudah melakukan penawaran umum secara terbuka dan luas
- Fotokopi SIUP sebelum berubah jadi perseroan terbuka
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4×6
- Fotokopi surat tanda penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
2. Persyaratan SIUP Online – Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP dari pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Materai 6000
- Fotokopi SITU
- Foto direktur utama/penanggung jawab/direktur utama sebanyak 2 lembar ukuran 4×6
- Neraca perusahaan
- Surat izin lainnya terkait dengan perusahaan
3. Persyaratan SIUP Online – Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP dari penanggung jawab perusahaan/pemegang saham/direktur utama
- Fotokopi NPWP
- Neraca perusahaan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) hanya apabila penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotokopi akta pendirian PT dan fotokopi surat pengesahan Badan Hukum
- Surat Izin Gangguan (HO) dan juga Surat Izin Prinsip (SIP)
- Foto dari penanggung jawab perusahaan/pemegang saham/direktur utama sebanyak 2 lembar ukuran 4×6
- Materai 6000
- Surat Izin Domisili Usaha (SITU)
- Surat izin lain yang berkaitan dengan usaha
4. Persyaratan SIUP Online – Koperasi
- Fotokopi KTP dari pengawas dan dewan pengurus Koperasi
- Pas foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar ukuran 4×6
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian Koperasi
- Susunan dewan pengawas dan pengurus
- Fotokopi SITU
- Neraca dari Koperasi
- Materai 600
- Perizinan lain seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat
Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha dan Cara Membuatnya yang Baik dan Benar
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Selengkapnya

Sudah kami jelaskan pada bagian sebelumnya bahwa pendaftaran SIUP secara online harus Anda lakukan melalui OSS. Nah, dalam prosesnya Anda harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha lebih dahulu. NIB ini pada dasarnya adalah sebuah nomor yang menjadi identitas dari suatu usaha yang penerbitannya melalui sistem OSS. Jika bentuk dari SIUP adalah dokumen, maka NIB berbentuk 13 digit nomor acak yang sudah lengkap dengan tanda tangan elektronik dan juga pengaman.
Fungsi dari NIB ini adalah sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), angka pengenal impor (API) jika pengusaha melakukan kegiatan impor, dan juga menjadi akses kepabeanan jika pengusaha melakukan ekspor atau impor. Ketika Anda sudah memiliki NIB maka secara otomatis Anda juga akan memperoleh beberapa surat berikut:
- Izin Usaha seperti SIUP
- Notifikasi kelayakan agar bisa mendapatkan fasilitas fiskal
- Surat bukti peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- dan NPWP Perorangan atau Badan jika pelaku usaha belum memilikinya
Jadi, kesimpulannya adalah NIB ini sebagai nomor elektronik yang terintegrasi. Ketika sudah mengurus NIB atau melakukan pendaftaran NIB melalui OSS, maka secara resmi Anda juga sudah mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Online. Oleh karena itulah, cara membuat surat izin usaha online harus mulai dari NIB ini.
Cara Pembuatan NIB – Bagian Pendaftaran:
Untuk pembuatan NIB Anda harus menyiapkan email perusahaan, nomor telepon perusahaan, dan juga KTP atau paspor dari pemilik usaha. Inilah langkah yang bisa Anda tempuh untuk mendapatkan NIB agar nantinya mendapatkan SIUP online:
- Untuk langkah awal, silahkan buka halaman website resmi OSS yang bisa Anda akses melalui link https://oss.go.id/
- Setelah itu silahkan klik menu Daftar pada bagian pojok kanan atas. Kemudian silahkan isi form Registrasi dengan lengkap
- Kemudian, silahkan centang bagian Syarat dan Ketentuan. Jangan lupa juga untuk klik Daftar
- Silahkan buka email perusahaan yang Anda gunakan untuk mendaftar dan cari email dari OSS
- Buka email aktivasi dan klik tombol aktivasi agar registrasi berhasil. Anda akan mendapatkan username, password, dan juga nomor identitas. Inilah yang akan Anda gunakan untuk login ke OSS
Cara Pembuatan NIB Login ke Halaman OSS:
- Jika sudah, silahkan melakukan login dan masuk ke halaman Perizinan Berusaha (Non-perseorangan).
- Jika usaha Anda berupa PT, maka data akan secara otomatis terisi. Namun untuk usaha yang berbentuk CV, koperasi, dan juga perorangan, Anda bisa mengisi data manual di menu Perekaman Data Akta. Silahkan klik Tambahkan Data
- Anda harus mengisi data berupa data perusahaan, data pengurus usaha, pemegang saham, modal perusahaan, sampai tujuan dan maksud pendirian usaha. Semua data tersebut harus Anda isi dengan lengkap dan hati-hati
- Selanjutnya, silahkan pilih menu Permohonan Berusaha dan lanjutkan dengan klik bagian Pilih Akta
- Nantinya akan muncul notif berupa informasi validasi NPWP dan KSWP. Anda bisa klik Proses dan Anda akan menuju Form Permohonan
- Bagian form permohonan ini juga harus Anda periksa dengan teliti. Silahkan periksa apakah semua data perusahaan sudah benar dan sesuai dengan perusahaan Anda.
- Jika sudah benar, klik tombol Lanjut
- Setelah itu lakukan pengecekan kembali dan selesaikan sampai tuntas mulai dari kelengkapan data usaha, komitmen izin usaha, output, komitmen izin komersial, dan lain sebagainya. Pada bagian Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang bagian yang penting dan jika sudah klik tombol Lanjut
- Cek sekali lagi sampai benar-bener rinci dan semua data sudah Anda penuhi.
Jika sudah, maka langkah Anda hanyalah tinggal menunggu perkembangan pendaftaran pembuatan NIB ini. Pantau secara berkala dan lihat apakah NIB Anda sudah selesai. Apabila sudah, maka cara membuat surat izin usaha online pun sudah berhasil Anda lakukan. Cukup mudah bukan?
Usaha yang Bebas dari Pembuatan SIUP
Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) memang penting. Akan tetapi, perlu Anda tahu juga bahwa ada beberapa jenis usaha yang tidak wajib untuk mengurusnya lho. Hal ini tercantum dalam Permen (Peraturan Menteri) Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007. Yang meliputi:
- Perusahaan skala kecil yang tidak berbentuk persekutuan atau badan hukum dan berjalannya usaha adalah oleh anggota keluarga atau kerabat
- Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan, pedagang kaki lima, dan pedagang asongan
- Kantor perwakilan dari sebuah perusahaan dan kantor cabang perusahaan
Berbagai pihak ini bebas tidak mengurus SIUP dalam menjalankan usaha mereka. Jadi, apabila usaha Anda termasuk dalam salah satunya maka tidak usah membuat NIB ya.
Itulah cara membuat surat izin usaha online. Bagaimana, cukup mudah bukan cara pembuatannya? Dengan informasi ini, semoga Anda bisa melakukan pendaftaran izin usaha dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Dinas Perdagangan setempat ya. Semoga bermanfaat!