Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Kebutuhan Bisnis

cara membuat surat keterangan usaha

Ketika memulai usaha, memang ada banyak sekali hal yang harus Anda perhatikan. Tidak hanya seputar modal dan hal teknis lainnya, namun juga soal perizinan usaha. Cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) wajib untuk Anda kuasai sebagai pemilik bisnis. Lalu, sebenarnya apa manfaat dan bagaimana cara membuat SKU? Inilah ulasan selengkapnya untuk Anda.

Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha

cara membuat surat keterangan usaha
(sumber gambar: skmtraining.co.id)

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah perizinan yang Anda butuhkan untuk pendirian usaha. Tanpa adanya surat ini, Anda tidak bisa mendirikan usaha secara legal dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Banyak pelaku usaha yang meremehkan kehadiran SKU dan tidak segera mengurusnya. Padahal, izin adalah hal paling penting bagi keberlangsungan usaha.

Pembuatan SKU juga tidak bisa langsung jadi dalam waktu yang cepat. Anda perlu mengurusnya di birokrasi dalam waktu yang cukup lama. Untuk itu perizinan ini sebaiknya harus Anda urus sesegera mungkin agar usaha bisa segera Anda buka. Inilah beberapa manfaat yang bisa Anda raih dengan adanya SKU:

1. Memperlancar Urusan Perpajakan

Adanya SKU, usaha yang Anda miliki akan masuk dalam kategori UKM (Usaha Kecil Menengah) dan bukan lagi milik pribadi. Artinya, pengakuan pajak yang ada bukanlah milik pribadi. Nantinya Anda hanya perlu membayar 0,5% dari pendapatan usaha yang Anda raih. Dengan pembayaran pajak yang tidak terlalu besar, tentu usaha Anda akan sangat diuntungkan.

2. Data Pendukung

Memiliki SKU juga akan membuat Anda bisa memperoleh bantuan dana usaha dari pemerintah. Misalnya melalui bantuan yang berasal dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan lain sebagainya. Tanpa adanya SKU Anda akan sulit untuk mendapatkan bantuan, karena sasaran utama dari bantuan ini adalah untuk Usaha Kecil dan Menengah.

3. Syarat Pinjaman ke Bank

Adanya SKU juga menjadi syarat wajib ketika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank. UKM memang sangat membutuhkan modal apalagi yang masih dalam proses merintis. Dengan modal yang cukup, perkembangan usaha bisa menjadi lebih terjamin dan lancar.

Salah satu jalan yang bisa Anda tempuh untuk dengan mengajukan pinjaman ke bank. Akan tetapi, bank akan memberikan persyaratan termasuk salah satunya adalah sudah memiliki SKU. Tanpa SKU, legalitas dari usaha Anda bisa dipertanyakan dan sulit mendapatkan pinjaman karena belum memiliki bukti kepemilikan usaha yang sah.

Syarat Membuat SKU

Sebelum mengurus pembuatan SKU, ada berbagai syarat yang harus Anda siapkan. Perlu Anda pahami juga bahwa syarat ini akan berbeda tergantung dari kebijakan provinsi tempat usaha Anda berdiri. Namun secara umum ada beberapa persyaratan administratif yang harus Anda persiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat permohonan dan materai 6000
  4. Surat pengantar yang berasal dari RT dan RW setempat

Beberapa syarat yang juga harus Anda siapkan apabila yang mengajukan adalah badan usaha atau perusahaan adalah:

  1. SK Pengesahan dari Kemenkumham untuk badan usaha yang berbentuk PT maupun yayasan. SK pengesahan dari Pengadilan Negeri untuk usaha berbentuk CV. Sementara itu, untuk SK Pengesahan dari Kementerian adalah untuk usaha bentuk koperasi
  2. Akta bukti pendirian badan usaha
  3. Surat pengantar dari RT maupun RW
  4. Surat permohonan dan materai 6000

Terkadang ada kebijakan di pemerintah setempat yang harus melampirkan surat keterangan dari RT maupun RW. Akan tetapi, ada pula yang harus melampirkan akta notaris usaha. Oleh karena itu agar tidak salah dalam pengurusan Anda bisa memastikannya terlebih dahulu pada kecamatan atau keluarahan setempat.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Lengkap dan Jelas

3 Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Secara Offline

cara membuat surat keterangan usaha
(sumber gambar: legalsupportworld.com)

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda bisa mulai membuat SKU. Inilah cara membuat Surat Keterangan Usaha selengkapnya:

1. Buat Pengantar dari RT atau RW

Langkah pertama adalah membuat surat pengantar yang berasal dari RT atau RW. Untuk membuatnya, Anda hanya perlu mendatangi kantor pengurus RT maupun RW setempat. Setelah itu utarakan niat Anda untuk ingin meminta surat pengantar yang nanti akan Anda gunakan untuk membuat SKU. Ketika menjalankan proses ini biasanya Anda harus menyertakan KTP yang asli dan juga KK.

Setelah itu, pengurus RT atau RW akan membuat Surat Pengantar. Surat ini biasanya juga bisa Anda sebut dengan Surat Keterangan Domisili, yang berfungsi sebagai bukti bahwa Anda benar merupakan warga dari daerah tersebut. Setelah itu surat ini harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan harus mendapatkan pengesahan dari RW. Biaya untuk membuat surat pengantar ini adalah gratis.

2. Pergi ke Kantor Kelurahan atau Kepala Desa

Dari pengurusan RT, jika sudah selesai Anda harus membawanya dengan berkas lain untuk kemudian berlanjut ke kantor kelurahan. Cara membuat Surat Keterangan Usaha yang satu ini juga terbilang mudah. Anda hanya perlu berkunjung secara langsung ke kantor Kelurahan atau Kepala Desa dan menyampaikan niat untuk membuat SKU.

Setelah itu, petugas akan memberikan Anda formulir pembuatan yang harus Anda isi dengan benar dan lengkap. Saat mengisinya, pastikan Anda berhati-hati dan teliti. Jangan sampai ada satu bagian pun yang terlewat, karena hal ini akan sangat berpengaruh pada SKU yang nantinya Anda miliki.

Setelah semua bagian terisi dan yakin, Anda bisa menyerahkannya pada petugas. Baru setelah itu proses pembuatan SKU akan dilakukan oleh petugas Kelurahan. Tidak ada patokan khusus lama pembuatan SKU ini karena akan tergantung pada pihak Kelurahannya. Tanyakan langsung pada petugas untuk mendapatkan ifnormasi yang pasti kapan SKU Anda selesai.

Biaya pengurusan SKU di Kantor Kelurahan ini juga tidak perlu membayar alias gratis. Jika surat sudah selesai, maka Kepala Desa atau Lurah harus menandatanganinya. Baru setelah itu bisa Anda bawa ke Kecamatan.

3. Mengurus di Kecamatan

Cara membuat Surat Keterangan Usaha selanjutnya adalah melakukan pengurusan di Kecamatan. Apabila surat sudah Anda peroleh dari Kelurahan, maka setelah itu bisa Anda bawa ke Kecamatan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan tanda tangan dari Camat dan mendapatkan stempel dari pihak Kecamatan.

Cukup kunjungi kantor Kecamatan dan utarakan niat Anda untuk meminta tanda tangan dari Camat. Setelah itu surat Anda akan dibawa untuk mendapatkan tanda tangan. Sama seperti prosedur sebelumnya, proses ini juga tidak membutuhkan biaya apapun alias gratis. Apabila sudah mendapatkan tanda tangan dari Camat, maka SKU sudah selesai Anda buat dan memiliki masa berlaku 1 tahun sejak tanggal terbitnya.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Adanya kemajuan teknologi memang membawa kemudahan di berbagai aspek, termasuk pengurusan SKU. Inilah cara membuat Surat Keterangan Usaha secara online yang mudah:

  1. Kunjungi alamat website https://oss.go.id/portal/ dan lakukan tahap pendaftaran pada website ini
  2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Klik opsi Daftar dan isi semua informasi yang tersedia dengan lengkap dan hati-hati. Kemudian silahkan masukkan kode captcha dan lanjutkan dengan klik daftar yang ada pada bagian bawah
  3. Nantinya Anda harus mengecek kotak masuk email karena link untuk mengaktifkan akun OSS akan terkirim ke email Anda
  4. Barulah setelah itu Anda akan mendapatkan username dan password yang bisa Anda pakai untuk login ke website OSS
  5. Setelah itu lakukan login dengan menggunakan username, password, dan kode captcha. Jika berhasil login Anda akan masuk ke halaman OSS dan segera lakukan pembuatan usaha
  6. Pilih kolom Perizinan Usaha dan isi semua data yang ada dengan rinci dan benar. Tunggu beberapa saat sampai ada halaman baru yang juga harus Anda isi terkait informasi usaha
  7. Untuk tahapan akhir Anda harus mengisi data pemohon izin usaha. Isi dengan secara lengkap dan klik opsi yang paling bawah. Setelah itu akan muncul data akhir dari semua data yang sudah Anda isi sebelumnya bagian ini nantinya bisa Anda cetak sendiri
  8. Setelah berhasil Anda cetak, maka Surat Keterangan Usaha  (SKU) selesai Anda buat

Nah itulah cara membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU yang bisa Anda praktekkan. Bagaimana, cukup mudah bukan cara pembuatannya? Dengan memahami berbagai cara ini semoga Anda bis amembuat SKU dengan mudah dan membantu legalitas usaha Anda ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *