Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang Terlengkap

contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang

Tahukah Anda bagaimana contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang? Jika belum, maka artikel ini adalah jawaban yang tepat. Saat memulai sebuah usaha, Anda memang bisa bekerjasama dengan pihak lain daripada menjalankannya sendiri. Akan tetapi, tentu tanggung jawab yang Anda butuhkan dalam mengelolanya juga menjadi lebih besar. Mengapa?

Sebab, tidak hanya Anda sendiri yang terlibat dan tidak mudah untuk menyatukan banyak pendapat. Untuk itulah ada surat perjanjian kerjasama usaha yang bisa membantu pihak-pihak yang terlibat dalam menjalankan usahanya. Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian tersebut?

Perbedaan Surat Kerjasama 3 Orang dan Perorangan

contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang
(sumber gambar: suratku.id)

Sebelum memasuki contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang, maka Anda harus lebih dulu memahami apa surat perjanjian kerjasama dan apa perbedaannya dengan surat kerjasama perorangan biasa. Sebab keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok baik dari isi maupun fungsinya. Pada dasarnya, surat perjanjian kerjasama adalah sebuah surat yang berisi kesepakatan usaha yang ingin tercapai dan tertulis antara dua pihak atau lebih.

Perbedaan yang pertama adalah kerjasama perorangan tidak terlalu membutuhkan penjelasan fungsi yang mendetail. Sebab, tidak terlalu banyak orang yang terlibat di dalamnya. Sementara itu, kerjama antara 3 orang membutuhkan surat perjanjian yang lebih jelas perihal fungsi dari masing-masing pihak. Ini bertujuan agar tidak ada ketimpangan dan kesalahpahaman saat menjalankan usaha.

Perbedaan kedua adalah pada kerjasama perorangan, umumnya pembagian hasil usaha akan sama jumlahnya. Sementara itu untuk kerjasama 3 orang, pembagian hasil akan terbagi sesuai dengan porsi dan posisi masing-masing dalam usaha. Dengan begitu antara pihak satu dan yang lainnya tidak timbul ketimpangan pembagian hasil usaha.

Terakhir, untuk kerjasama perorangan akan memiliki tingkatan tanggung jawab yang levelnya sama. Sementara untuk kerjasama antara 3 orang, setiap orang akan memiliki tingkatan tanggung jawab yang berbeda. Untuk itulah hal ini juga harus tertulis dalam surat perjanjian kerjasama usaha.

Struktur Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Anda tidak bisa membuat surat perjanjian kerjasama dengan sembarangan. Sebab, ada struktur khusus dari surat perjanjian kerjasama agar suratnya bisa Anda pakai. Setiap struktur ini harus Anda jelaskan secara rinci dan tidak boleh ada yang terlewat. Beberapa struktur tersebut adalah:

  1. Pada bagian paling atas surat perjanjian harus terdapat judul surat perjanjian. Judul inilah yang nantinya akan menjadi representasi dari keseluruhan isi surat perjanjian
  2. Identitas waktu juga harus tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Pada bagian awal surat harus terdapat keterangan tanggal kapan pembuatan surat tersebut
  3. Setelah tanggal, harus ada kalimat pembuka yang menjelaskan kerjasama apa yang ada di dalam surat tersebut dan juga berbagai nama pihak yang terlibat di dalam surat tersebut
  4. Dalam surat perjanjian tersebut juga harus tercantuk adanya premis perjanjian. Maksudnya, ada keterangan singkat seputar isi perjanjian dan ada latar belakang mengapa surat perjanjian kerjasama ini ada
  5. Anda juga harus menjabarkan dengan rinci perihal fungsi dan tugas dari setiap pihak yang bertujuan agar suatu usaha bisa berjalan baik
  6. Anda juga harus menuliskan batasan apa saja yang berlaku saat menjalankan usaha tersebut. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang bersikap semena-mena dan lebih kuat dari pihak lain
  7. Tuliskan dengan jelas pula kondisi apa yang bisa merusak adanya perjanjian kerjasama tersebut. Dengan begitu, harapannya setiap pihak yang terlibat bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan optimal dan bertanggung jawab
  8. Semua pihak yang terlibat dan melakukan kerjsama harus melakukan tanda tangan di atas sebuah materai yang berfungsi sebagai bukti hukum yang sah dan juga mengikat

Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Selain adanya sebuah struktur, sebuah surat perjanjian kerjasama juga harus memenuhi syarat pembuatannya. Sebab jika tidak memenuhi syarat ini, surat tersebut bisa saja tidak sah dan layak untuk Anda gunakan. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  1. Semua pihak yang terlibat harus berada dalam keadaan sepenuhnya sadar. Tidak mendapatkan tekanan atau paksaan dari pihak manapun ketika menyusun surat perjanjian kerjama tersebut
  2. Kertas yang terpakai harus kertas bersegel atau yang memiliki materai di atasnya
  3. Surat perjanjian kerjasama juga harus memiliki isi yang ringkas, mudah untuk semua pihak mengerti dan baca, dan juga jelas. Penulisan surat juga harus menggunakan ejaan bahasa yang baik dan benar
  4. Pembuatan surat perjanjian kerjasama harus berdasarkan sebuah tujuan yang baik tanpa ada satu hal pun yang bisa berpotensi merugikan satu pihak dalam perjanjian tersebut

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Lengkap dan Jelas

Unsur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Selain adanya sebuah struktur dan syarat, suatu surat perjanjian juga harus memiliki unsur-unsur yang melingkupi aspek penting surat tersebut. Beberapa unsur tersebut adalah:

1. Unsur Pelaku

Sebuah surat perjanjian kerjasama harus memiliki beberapa pihak yang terlibat setidaknya 2 pihak. Pihak yang terlibat bisa saja berupa perorangan maupun badan hukum. Dalam hal ini contoh yang akan kami berikan adalah yang melibatkan 3 pihak

2. Unsur Perbuatan

Selain adanya unsur pelaku, surat perjanjian kerjasama juga harus memiliki unsur perbuatan. Maksudnya, setiap tindakan maupun perbuatan oleh semua pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut akan memiliki konsekuensi sesuai yang sudah ditentukan.

3. Unsur Pengikat

Surat perjanjian kerjasama usaha juga memiliki sifat yang mengikat semua pihak yang terlibat di dalam surat tersebut. Jadi, di dalam surat tersebut juga ada konsekuensi hukum atas segala perbuatan yang masing-masing pihak lakukan.

Ketika semua syarat dan unsur ini sudah Anda dan rekan-rekan usaha penuhi, maka barulah Anda bisa membuat surat perjanjian kerjasama usaha. Lalu, bagaimana contohnya?

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang Lengkap

contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang
(sumber gambar: rajaloker.id)

Inilah gambaran contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang yang bisa Anda jadikan acuan:

Surat Perjanjian Kerjasama 

Jakarta, 16 Maret 2021

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat usaha bersama

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                : Lisa Widjaja

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 16 Januari 1980

Alamat                              : JL. Kawi No. 23 Jakarta

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama                               : Jennie Anastasia

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 27 Maret 1979

Alamat                              : JL. Pasar Baru No. 27 Jakarta

Akan disebut sebagai pihak kedua.

Nama                               : Samantha Putri

Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 16 Maret 1978

Alamat                              : JL. Pattimura No. 8 Bandung

Akan disebut sebagai pihak ketiga.

Ketiga pihak ini secara sadar dan tanpa adanya paksaan telah menyetujui untuk melakukan kerjasama. Dalam rangka untuk membangun usaha secara bersama dengan menetapkan ketentuan seperti berikut:

Pasal 1

Pihak pertama menanamkan modal usaha sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pihak kedua akan menanamkan modal usaha sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Pihak ketiga akan menanamkan modal usaha berupa peralatan usaha yang memiliki nilai total sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

Pasal 2

Semua hasil keuntungan dari usaha akan terbagi secara merata dari besarnya keuntungan dengan nilai 4%. Berdasarkan keuntungan yang berhasil usaha raih setiap bulannya.

Pasal 3

Pihak pertama memiliki tugas untuk memasarkan produk usaha secara online maupun offline. Pihak kedua bertanggung jawab dalam mengelola usaha di lapangan. Sementara untuk pihak ketiga harus mengurus keuangan dari usaha yang mereka jalankan.

Pasal 4

Setiap kerugian yang terjadi, akan pihak-pihak tanggung secara kerluruhan dan bersamaan. Apabila ada perselisihan maka masalah tersebut juga akan kami selesaikan secara kekeluargaan lebih dahulu. Barulah jika permasalahan sudah berlanjut, maka baru bisa lanjut secara hukum.

Jakarta, 16 Maret 2021

Pihak Pertama,                         Pihak Kedua,                             Pihak Ketiga,

 

 

Lisa Widjaja                           Jennie Anastasia                        Samantha Putri

Pentingnya Surat Perjanjian Kerjasama untuk Usaha

Sebuah usaha yang berjalan dan melibatkan beberapa pihak, maka harus memiliki surat perjanjian. Peran pentingnya adalah agar setiap pihak yang terlibat di dalam usaha tidak bisa berlaku semena-mena dan abai terhadap berjalannya usaha. Sebab jika hal ini tidak ada sebuah dokumen yang mengikatnya, maka tidak ada kekuatan hukumnya.

Selain itu, surat perjanjian kerjasama ini juga akan membantu setiap pihak yang terlibat untuk kelangsungan usaha dalam memahami porsinya masing-masing. Setiap porsi masing-masing ini berkaitan dengan peran mereka dalam usaha tersebut sekaligus besaran pembagian hasil keuntungan. Dengan begitu, akan tercipta pembagian hasil yang rata.

Itulah contoh surat perjanjian kerjasama usaha 3 orang yang bisa Anda jadikan referensi. Mengingat betapa pentingnya keberadaan surat ini, maka jangan sampai tidak membuatnya ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *