Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil Online Secara Lengkap

izin usaha mikro kecil online

Usaha bukan hanya persoalan modal dan urusan operasional lainnya saja. Masalah perizinan juga menjadi hal penting yang harus Anda perhatikan. Salah satu yang bisa Anda lakukan adalah mengurus izin usaha mikro kecil online. Pengurusan secara online memang akan sangat memudahkan Anda sebagai pelaku usaha.

Anda tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pendaftaran dan menjalankan berbagai mekanisme di lokasi yang memakan waktu. Apalagi di masa pandemi yang membatasi frekuensi ke luar rumah, adanya pengurusan online tentu akan sangat membantu.

Apa Itu Izin Usaha Mikro?

izin usaha mikro kecil online
(sumber gambar: zippywriters.com)

Pada dasarnya, Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti legalitas izin usaha. Dokumen ini nantinya akan bertujuan untuk memberi izin usaha bagi para pelaku usaha berskala kecil dan mikro. Adanya izin ini sangat penting untuk menunjang keberlangsungan usaha.

Pentingnya izin ini terutama setelah adanya pengesahan UU Cipta Kerja di Indonesia. UU ini memberikan banyak sekali angin segar bagi para pelaku usaha kecil. Ada banyak sekali kemudahan yang pemerintah berikan pada pengusaha seperti dana alokasi khusus, bantuan dan pendampingan hukum, serta pembiayaan dan insentif fiskal.

Tentu adanya kemudahan ini akan lebih memperlancar jalannya usaha. Akan tetapi sebelum mendapatkan itu semua Anda harus memiliki dokumen IUMK dulu. Sayangnya pentingnya perizinan ini sering kali dianggap remeh oleh para pelaku usaha dan tidak segera mengurusnya.

Cara Mengurus IUMK Offline

Sebelum ada sistem pengurusan online, Anda harus mendatangi kantor kecamatan terlebih dahulu. Anda harus membawa persyaratan untuk memperoleh IUMK. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pemilik Usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar dari RT maupun RW tempat lokasi usaha berada
  • Formulir IUMK yang sudah Anda isi dengan lengkap

Setelah itu Anda harus mengisi formulir yang sudah Anda peroleh dan mengumpulkan semua persyaratan. Baru setelah itu pihak kecamatan akan memproses permohonan Anda dan membuatkan izin tersebut. Jika sudah barulah dokumen Anda dapatkan.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Kebutuhan Bisnis

Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil Online

izin usaha mikro kecil online
(sumber gambar: oss.go.id)

Saat ini pengurusan IUMK menjadi jauh lebih mudah semenjak adanya sistem online. Nantinya semua proses ini harus Anda lakukan melalui website resmi OSS. Inilah langkah selengkapnya:

1. Membuat Akun OSS

Agar bisa melakukan pendaftaran dan memperoleh IUMK, Anda harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Berikut adalah cara membuat akun OSS:

  1. Silahkan kunjungi website resmi OSS yang bisa Anda akses melalui link berikut https://oss.go.id/
  2. Jika sudah masuk ke halaman utama, silahkan lanjutkan dengan klik tombol “Daftar” yang ada pada bagian kanan atas
  3. Isi semua data yang diminta dengan lengkap. Kemudian isi kode captcha dan lanjutkan dengan klik tombol Daftar yang ada di bawah halaman
  4. Anda harus membuka kotak masuk e-mail dan cari e-mail yang sudah OSS kirim untuk melakukan aktivasi. Lanjutkan dengan klik Aktivasi 
  5. Setelah proses aktivasi berhasil, itu tandanya akun OSS sudah berhasil Anda buat.

2. Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil Online (IUMK)

Setelah memiliki akun OSS, barulah proses pembuatan izin usaha mikro kecil online bisa Anda lanjutkan. Inilah tahapan selengkapnya:

  1. Salin atau copy username dan password yang Anda dapatkan dari OSS ketika proses verifikasi pada bagian sebelumnya
  2. Masuk pada website resmi OSS dan lakukan login menggunakan akun Anda
  3. Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama OSS dan cari tombol Perizinan Berusaha. Setelah itu klik Perseorangan. Untuk izin usaha berskala mikro maka klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Sementara itu untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  4. Anda kemudian akan menuju halaman formulir Data Profil. Tugas Anda adalah melengkapi semua data dan informasi yang masih kosong. Isi dengan hati-hati dan jangan sampai ada yang terlewat. Jika sudah semua terisi, silahkan klik tombol Simpan dan Lanjutkan 
  5. Setelah halaman sebelumnya selesai, maka selanjutnya Anda akan menuju halaman formulir Data Usaha. Klik tombol Tambah Usaha dan kemudian isi semua bagian di formulir tersebut. Pastikan mengisinya dengan benar dan jangan sampai ada informasi yang terlewat. Jika sudah klik tombol Simpan dan Selanjutnya. 
  6. Kemudian Anda akan masuk pada formulir Komitmen Prasarana Usaha. Bagi usaha berskala kecil, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika memang dibutuhkan. Setelah itu klik tombol Selanjutnya 
  7. Setelah itu Anda akan melihat tampilan draft dari NIB (Nomor Izin Berusaha) dan izin usaha yang Anda daftarkan. Periksa kembali draft tersebut dan pastikan tidak ada kesalahan data. Jika semua sudah benar, silahkan beri tanda centang pada kotak disclaimer dan setelah itu klik proses NIB 
  8. IUMK Anda akan masuk pada pemrosesan dan hasil akhirnya akan muncul setelahnya. Anda nantinya bisa melihat data cetakan NIB, izin lingkungan, izin lokasi, hingga izin usaha. Anda juga bisa mencetak izin usaha ini dalam format QR yang berisi data lebih lengkap

3. Izin Komersial Tambahan

Anda juga bisa melakukan pengurusan izin komersial jika memang membutuhkannya. Inilah cara yang bisa Anda tempuh:

  1. Silahkan pilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial atau Operasional 
  2. Jika sudah, arahkan kursor Anda dan klik pada bagian Nomor NIB atau nama usaha Anda dan lanjutkan dengan klik tombol NIB. Setelah itu akan muncul daftar kegiatan usaha Anda dan klik Pilih Kegiatan Usaha 
  3. Anda akan melihat tampilan formulir Izin Operasional atau Komersial. Pilih sesuai yang Anda perlukan sesuai dengan usaha Anda dan isi semua data yang dibutuhkan. Jika sudah, klik tombol Lanjut dan Simpan 
  4. Kemudian Anda akan melihat draft Izin Operasional atau Komersial. Silahkan klik preview untuk melihat draft yang sudah Anda pilih. Klik Lanjut dan Simpan 
  5. Akan muncul output izin yang sudah Anda urus dan bisa Anda gunakan untuk berbagai kebutuhan

Perbedaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Ketika mengurus IUMK, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan untuk membedakan kategori usaha mereka. Apakah masuk ke usaha mikro, atau masuk ke usaha kecil. Meski terlihat sama, nyatanya kedua jenis usaha ini sangat berbeda lho. Inilah perbedaan antara keduanya:

1. Pengertian

Perbedaan pertama dari usaha mikro dan kecil adalah dari segi pengertiannya. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan. Sementara itu, usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri oleh orang perorangan atau badan usaha. Usaha kecil bukan merupakan anak perusahaan atau bukan merupakan cabang dari perusahaan tertentu.

2. Modal

Tidak hanya dari segi pengertian, modal juga menjadi pembeda utama dari usaha mikro dan usaha kecil. Usaha mikro memiliki akumulasi modal maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sementara untuk usaha kecil jumlah modal adalah lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3. Hasil Omset (Penjualan) Tahunan

Pembeda terakhir dari usaha mikro dan kecil adalah hasil penjualan atau omset pertahunnya. Untuk usaha mikro, maka hasil omset tahunan adalah maksimal Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Sementara untuk usaha kecil adalah lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) .

Dari ketiga pembeda ini, maka bisa Anda lihat bahwa usaha mikro memiliki skala yang lebih kecil daripada usaha kecil. Jadi apabila Anda memiliki usaha dengan omset tahunan kurang dari 300 juta rupiah dan modal yang Anda keluarkan ketika membangunnya tidak lebih dari 50 juta, maka usaha tersebut masuk dalam kelompok usaha mikro.

Sementara itu jika lebih omset tahunannya lebih dari 2,5 milyar rupiah dan modal yang Anda keluarkan berkisar antara 50 juta sampai 500 juta rupiah, maka usaha tersebut masuk dalam golongan usaha kecil. Jadi pastikan mengelompokkan jenis usaha Anda dengan benar agar ketika mendaftarkan ke IUMK Anda tidak menemui kendala apapun.

Nah, itulah informasi yang bisa Anda pahami mengenai izin usaha mikro kecil online. Pada dasarnya mengurus perizinan usaha adalah hal penting yang akan sangat memudahkan usaha Anda nantinya. Maka dari itu, jangan sampai Anda meremahkan hal ini dan tidak segera mengurus IUMK ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *