Ini Jam Perdagangan Saham di Indonesia yang Harus Investor Tahu! 

jam perdagangan saham

Sebagai pemegang kuasa dan penyelenggara kegiatan investasi di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kebijakannya tersendiri. Mulai dari produk yang mereka perdagangkan, anggota bursa, mekanisme perdagangan, hingga jam perdagangan saham. Semua hal ini penting untuk Anda perhatikan sebagai investor termasuk masalah jam perdagangan. Sebab, hal ini bertujuan agar kegiatan investasi yang Anda lakukan menjadi lancar dan tidak ada hambatan. 

Selain itu, dengan memahami mekanisme dan jam perdagangan saham Anda bisa melakukan transaksi di waktu terbaik agar proses investasi berjalan semakin cepat. Lalu, bagaimana mekanisme dan jam perdagangan yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu? Apakah ada perubahan pada jam tersebut selama pandemi? Inilah ulasan selengkapnya untuk Anda. 

Mengenal Peran Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Investasi Saham di Indonesia 

jam perdagangan saham
(sumber gambar: nonindonesia.in)

Setiap negara di seluruh dunia akan memiliki suatu lembaga yang bertugas dan memiliki peranan penting dalam mengurus dan mengatur bursa sahamnya. Termasuk Indonesia yang peranannya berada di BEI. Di pasar saham Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau BEI memang memiliki peranan yang sangat penting. Secara historis, menurut perjalanannya BEI adalah bentuk penggabungan dari Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ). Penggabungan ini terjadi pada 1 Desember 2007. 

Yang tidak banyak investor tahu, sebenarnya pasar modal sudah lama hadir di Indonesia bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Tepatnya sejak tahun 1912 atau sejak jaman kolonial Belanda. Sejak itu bursa efek memiliki nama Amsterdamse Effectenbeurs dan bertindak sebagai Filiaal. Bursa efek ini bertempat di Batavia pada saat itu dan menjadi cikal bakal BEJ (Bursa Efek Jakarta). 

Bursa efek yang ada di Batavia ini pernah tutup pada kurun waktu 1914-1918 akibat perang dunia II. Setelah itu kembali buka di Surabaya dan menjadi cikal bakal Bursa Efek Surabaya (BES). Ini adalah salah satu bursa saham swasta pertama yang pernah berdiri di Indonesia. Meski begitu kegiatan operasionalnya tidak berjalan sepenuhnya mulus hingga perpindahan kekuasaan dan kemerdekaan Indonesia. 

Setelah itu barulah ada kegiatan merger atau penggabungan antara BES dan BEJ menjadi Bursa Efek Indonesia pada 30 November 2007. Saat itu, barulah nama Bursa Efek Indonesia secara resmi oleh Presiden SBY ditetapkan pada 2008. Dalam kegiatannya peran penting atau tanggung jawab dari BEI adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Pengontrol Jalannya Semua Transaksi Efek 

Dalam prakteknya, BEI akan berupaya mencegah agar tidak terjadi kegiatan yang berpotensi merugikan investor seperti manipulasi harga efek. BEI akan menjadi pengawas dan pengontrol untuk melihat segala transaksi efek. Selain itu, BEI juga memiliki kewenangan untuk mencabut suatu efek yang terdapat di BEI apabila terbukti bahwa efek tersebut melanggar ketentuan. Proses ini dikenal sebagai delisting. 

Bursa Efek Indonesia juga bisa melakukan penangguhan terhadap perusahaan atau emiten. Tentunya yang memang sudah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dari BEI. Kegiatan ini adalah kegiatan suspending. 

2. Sebagai Fasilitator Efek 

Sementara itu, sebagai sebuah fasilitator efek BEI akan melakukan segala pencatatan setiap instrumen yang ada di efek. Selain itu, BEI juga akan membut peraturan yang nantinya akan terpakai pada segala kegiatan di pasar bursa serta menyediakan sarana. Sarana ini harus bertujuan mempermudah jalannya transaksi dan perdagangan efek.

BEI juga harus melakukan suatu upaya likuiditas instrumen. Penyediaan informasi terkait segala hal yang berkaitan dengan bursa saham di Indonesia juga harus tersedia oleh BEI. Tujuannya supaya para investor atau masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya seputar investasi yang mereka lakukan.

Baca Juga: 8 Trik Cerdas Belajar Saham untuk Pemula, Wajib Dicoba!

Jam Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia

jam perdagangan saham
(sumber gambar: nonindonesia.in)

Dalam menjalankan kegiatannya, BEI memiliki jam perdagangan saham tersendiri yang harus investor pahami. Dengan mengetahui jam-jam ini, Anda bisa melakukan transaksi pada waktu yang memang tersedia sehingga proses transaksi menjadi cepat, lancar, dan efisien. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka 2 (dua) sesi setiap harinya untuk setiap transaksi efek. Sementara itu, untuk hari perdagangan adalah Senin sampai dengan Jum’at. Pembagian jam perdagangan saham adalah sebagai berikut:

  1. Sesi Pagi Hari – Transaksi terbuka mulai pukul 09.00 – 12.00
  2. Sesi Siang Hari – Transaksi terbuka mulai pukul 13.30 – 16.00

Meski begitu terdapat pengecualian untuk hari Jum’at. Dimana khusus pada hari Jum’at, jam perdagangan saham akan berubah sedikit. Jamnya adalah sebagai berikut:

  1. Sesi Pagi Hari – Transaksi bisa Anda akses mulai pukul 09.00 sampai 11.00
  2. Sesi Siang hari – Transaksi bisa Anda pakai mulai pukul 14.00 sampai 16.00

Dalam proses jual belinya, BEI menetapkan bahwa pembentukan harga akan memiliki dasar prioritas dari segi watu dan juga harga (time and price priority). Sedangkan untuk sistem perdagangannya menggunakan mekanisme lelang berkesinambungan secara anonim atau tanpa nama (anonymous continuous action). Tidak hanya jam perdagangan saham, perlu Anda pahami juga bahwa ada jumlah minimum investsi saham yang bisa Anda lakukan.

Transaksi saham di BEI harus berada dalam satu perdagangan saham (round lot) saham atau berlaku kelipatannya. Banyaknya adalah 100 saham. Contohnya, jika Anda membeli sebuah saham dengan harga Rp.2000. Maka, nilai minimal pembelian adalah sekitar 1 lot yang berarti 100 lembar saham. Jadi, Anda harus menyiapkan nilai investasi paling tidak Rp. 200.000.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memiliki aturannya sendiri tentang proses transaksi dan waktu pembelian efek. Proses transaksi dan waktu pembelian efek ini berkaitan erat dengan kapan waktu yang investor butuhkan agar penjualan efek berhasil hingga masuk ke rekening dan kapan investor harus membayar transaksi. Untuk waktu dan proses ini sudah BEI tetapkan dengan istilah settlement. Waktu dan proses transaksi saham akan membutuhkan waktu T+2 hari atau 2 hari, terhitung dari sejak transaksi tersebut terjadi.

Jam Perdagangan Saham Selama Pandemi

Bukan berarti jam perdagangan saham yang sudah BEI tetapkan adalah bersifat permanen. Sebab, adanya pandemi turut mempengaruhi perubahan jam perdagangan saham yang harus investor adaptasikan. Jadi, terhitung sejak Juli 2021 lalu, BEI mengumumkan bahwa akan melakukan perpanjangan jam perdagangan saham untuk pasar reguler dan negosiasi hingga menjadi pukul 16.30 WIB.

Saat pandemi seperti ini, BEI mengubah jam perdagangan saham dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penumpukan transaksi sampai pada esok hari. Dasar perubahan ini adalah sesuai dengan Surat Keputusan Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 tentang perubahan peraturan nomor II-A yang membahas tentang Perdagangan Efek yang Bersifat Ekuitas.

Hasilnya, waktu perdagangan di Bursa Efek tetap berada pada hari Senin sampai dengan Jum’at. Namun untuk sesi I akan mulai pada pukul 09.00 sampai dengan 11.30. Sedangkan untuk sesi II akan mulai dari pukul 13.30-15.00.

Pihak dari BEI juga menyampakian bahwa memang butuh banyak sekali persiapan atas sistem transaksi. Semua hal ini bertujuan agar tidak ada crossing tomorrow atau transaksi sampai esok hari. Hal ini tentu membutuhkan persiapan yang matang dari segi sistem dan lain sebagainya. Meski begitu, pihak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) optimis kebijakan ini bisa mengurangi adanya penumpukan transaksi dengan lebih efektif.

Produk yang Bursa Efek Indonesia (BEI)  Perdagangkan

Efek yang BEI perdagangkan meliputi 4 (empat) produk. Produk ini terdiri atas saham, reksadana, surat utang, dan juga derivatif. Sebagai investor yang memiliki hak penuh dalam investasi, Anda harus memahami terlebih dahulu tentang keempat produk efek ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi di salah satu instrumen tersebut. Yang harus Anda pahami adalah keuntungan sekaligus resiko apa yang akan Anda dapatkan dengan berinvestasi di instrumen tersebut. Sekilas tentang produk dari BEI adalah sebagai berikut:

1. Saham

Keuntungan yang akan Anda peroleh dari saham meliputi 2 (dua) hal. Pertama adalah capital gain, kedua adalah deviden. Sementara itu, resiko dari saham berasal dari capital loss dan kemungkinan likuidasi dari perusahaan atau emiten.

2. Reksadana 

Keuntungan dari reksadana akan berasal dari kenaikan harga atau NAB (unit). Selain itu pengelolaan reksadana juga oleh Manajer Investasi sehingga sebagai investor Anda tidak perlu repot. Sedangkan resikonya adalah resiko penurunan nilai, resiko likuiditas, wanprestasi, dan lain sebagainya.

3. Surat Utang

Keuntungannya berasal dari pembayaran kupon. Sementara itu, resiko surat utang adalah resiko gagal bayar, likuiditas, dan tidak ada di pasar sekunder.

4. Derivatif

Keuntungan dari derivatif berasal dari kinerja aset lain. Aset lain ini juga umum dengan sebutan underlying asset. Resiko dari derivatif lebih tinggi daripada saham karena menggunakan spekulasi harga di masa depan.

Itulah informasi tentang Bursa Efek Indonesia sekaligus jam perdagangan saham yang harus Anda ketahui. Dengan memahami informasi ini, semoga proses transaksi investasi Anda di bursa bisa senantiasa berjalan dengan lancar ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *