Instrumen investasi saham memang sangat populer dan banyak menjadi pilihan masyarakat dalam mengalokasikan aset mereka. Secara umum, ada 2 (dua) jenis saham yang bisa Anda pilih, yaitu syariah dan konvensional. Perbedaan saham syariah dan konvensional ini perlu Anda pahami supaya bisa menentukan jenis saham mana yang paling sesuai untuk Anda.
Mengenal Saham Syariah dan Konvensional
Sebelum membahas seputar perbedaan saham syariah dan konvensional, agaknya Anda harus terlebih dahulu memahami definisi kedua saham ini. Saham konvensional adalah jenis saham umum yang biasa masyarakat gunakan yang menjadi bukti kepemilikan atau suatu perusahaan. Definisi ini hampir sama dengan saham syariah.
Yang membedakan antara keduanya adalah penggunaan prinsip syariah atau sesuai prinsip dalam agama Islam. Setiap hal yang berkaitan dengan saham syariah tidak boleh bertentangan atau berseberangan dengan prinsip yang ada dalam agama Islam. Selebihnya, mekanisme perdagangan ataupun percatatan kedua jenis saham ini adalah sama. Prinsip itulah yang menjadi kunci pembedanya.
Prinsip syariah yang ada pada setiap perusahaan saham syariah gunakan sudah berpedoman pada kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari kesepakatan ini kemudian lahirklah keputusan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2021 yang mengatur tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efekk Syariah.
Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Meski sama-sama berada pada Bursa Efek Indonesia (BEI), namun kriteria dari saham syariah dan saham konvensional sangat jauh berbeda. Inilah perbedaan saham syariah dan konvensional yang harus Anda pahami supaya tidak salah membedakan kedua jenis saham ini.
- Saham konvensional memiliki kebebasan seputar urusan utang berbasis bunga dengan aset. Sementara untuk saham syariah, perusahaan yang memiliki produk saham syariah harus memiliki utang yang berbasis bunga dengan jumlah lebih kecil daripada aset yang mereka miliki.
- Perusahaan yang ada di dalam daftar saham syariah juga harus memiliki pendapatan yang berbasis bunga dengan jumlah yang lebih kecil. Sementara itu, untuk saham konvensional bebas
- Jika saham konvensional boleh berasal dari lingkup perusahaan apa saja, hal ini tidak berlaku untuk saham syariah. Perusahaan yang masuk dalam daftar saham syariah tidak boleh bergerak pada bidang usaha yang bertentangan atau melanggar syariah Islam.
- Produk saham syariah yang resmi merupakan saham yang memang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Saham (DES). Daftar ini merupakan hasil terbitan dari OJK bersama dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jumlah penerbitan ini umumnya adalah sebanyak 2 kali dalam 1 (satu) tahun. Untuk melihat daftarnya, Anda bisa mengunjungi website resmi OJK secara langsung pada alamat https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx
4 (empat) poin inilah yang menjadi kunci dari perbedaan saham syariah dan konvensional. Jadi, kesimpulannya tidak semua saham yang ada di BEI bisa Anda kategorikan sebagai saham syariah. Produk tersebut baru bisa masuk menjadi saham syariah apabila memang memiliki kriteria seperti 4 (empat) poin di atas.
Baca Juga: Inilah Daftar Broker Saham Terbaik Indonesia, Wajib Anda Simak!
Proses Transaksi Saham Syariah
Anda juga harus memahami bagaimana proses transaksi dalam saham yang berbasis syariah. Transaksi atau jual beli saham yang Anda lakukan baru bisa sesuai dengan prinsip syariah apabila Anda melakukan jual beli secara syariah dengan produk-produk saham syariah yang tercantum dalam DES (Daftar Efek Saham). Selain itu, pada transaksi saham yang berbasis syariah juga harus menghindari segala praktek yang bisa bertentangan dengan prinsip syariah.
Beberapa praktek yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah short selling, margin trading, dan lain sebagainya. Jika Anda ingin menjadi seorang investor saham syariah, maka Anda bisa menggunakan 3 (tiga) jenis indeks saham sebagai acuan. Indeks pertama adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia), kedua adalah JII (Jakarta Islamic Index). Ketiga adalah Jakarta Islamic Index 70 (JIII70 Index).
JII adalah indeks saham syariah Indonesia yang mengitung indeks harga rata-rata saham. Khususnya bagi jenis saham yang memang sudah memenuhi kriteria sebagai saham syariah. Pada tiap periodenya, JII akan menerbitkan daftar 30 emiten syariah yang paling likuid yang bisa Anda pertimbangkan untuk investasi.
Sementara ISSI merupakan indeks saham yang memperhitungkan kinerja seluruh saham syariah yang sudah tercatat di DES. Pihak yang mengeluarkan indeks ini adalah Bapepam dan juga LK. Anda bisa menggunakan indeks ini sebagai acuan dalam prose investasi saham syariah.
Terakhir adalah Jakarta Islamic Index 70 (JIII70 Index). Indeks ini baru saja BEI perkenalkan kepada masyarakat luas tepatnya pada 17 Mei 2018. Ada sekitar 70 saham yang masuk dalam daftar indeks saham ini dan menjadi deretan saham paling likuid di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apabila Anda memiliki keraguan atas produk saham syariah yang akan Anda beli, maka Anda bisa menggunakan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Dengan menggunakan sistem ini, secara otomatis Anda tidak akan bisa melakukan transkasi yang mendapatkan larangan dari fatwa syariah. Beberapa perusahaan sekuritas di Indonesia juga menerapkan sistem ini bagi para investornya. Diantaranya adalah:
- PT. Indo Premier Securities – IPOT Syariah
- PT. E-Trading Securities – HOTS Syariah
- PT. BNI Securities – E-smart Syariah
- PT. Trimegah Securities – iTrimegah Syariah
- PT. Mandiri Sekuritas – MOST Syariah
- PT. Panin Sekuritas Tbk. – POST Syariah
- PT. Phintraco Securites – PROFITS Syariah
Daftar Saham Syariah yang bisa Anda Pilih untuk Investasi

Setelah memahami perbedaan saham syariah dan konvensional, maka selanjutnya adalah mengetahui produk saham syariah yang bisa Anda pilih. Berdasarkan 3 (tiga) indeks saham syariah yang ada di Indonesia, produk saham syariah yang bisa Anda pilih tergolong cukup banyak. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Beberapa saham yang aktif dan berada di ISSI adalah:
- AALI (Astra Agro Lestari Tbk.)
- ADRO (Adaro Energy Tbk.)
- AGII (Aneka Gas Industri Tbk.)
- ACES (Ace Hardware Indonesia Tbk.)
- ADHI (Adhi Karya (Persero) Tbk.)
- dan lain sebagainya
Untuk daftar saham syariah yang ada pada ISSI selengkapnya, bisa Anda lihat pada https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/indeks-saham/.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
Beberapa saham yang aktif dan berada di JII adalah:
- ANTM (Aneka Tambang Tbk.)
- BRPT (Barito Pacific Tbk.)
- BTPS (Bank BTPN Syariah Tbk.)
- EXCL (XL Axiata Tbk.)
- INDF (Indofood Sukses Makmur Tbk.)
Untuk daftar saham syariah yang ada pada JII selengkapnya, bisa Anda lihat pada https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/indeks-saham/.
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Beberapa saham yang aktif dan berada di JII70 adalah:
- AKRA (AKR Corporindo Tbk.)
- BIRD (Blue Bird Tbk.)
- BMTR (Global Mediacom Tbk.)
- BRIS (Bank BRI Syariah Tbk.)
- ANTM (Aneka Tambang Tbk.)
Untuk daftar saham syariah yang ada pada JII70 selengkapnya, bisa Anda lihat pada https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/indeks-saham/.
Keuntungan Melakukan Investasi Saham Syariah
Setiap investasi pasti bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Meski menggunakan produk syariah, bukan berarti Anda tidak bisa mendapatkan keuntungan yang optimal. Inilah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan berinvestasi di saham syariah:
1. Memperolah Keuntungan dari Capital Gain atau Deviden
Seperti yang sudah tertulis sebelumnya, perbedaan saham syariah dan konvensional adalah pada prinsip menjalankannya. Untuk keuntungan saham syariah juga tetap sama dengan saham konvensional biasa. Anda bisa mendapatkan keuntungan yang bisa berupa capital gain dan juga deviden.
2. Bisa Melakukan Investasi yang Sesuai Syariah Agama
Setiap saham syariah yang terdaftar, sudah terjamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka dari itu, Anda tidak perlu ragu untuk menginvestasikan uang yang Anda miliki pada instrumen ini karena bisa sekaligus berinvestasi yang memang sesuai dengan ajaran agama Islam.
3. Saham yang Likuid, Masuk Indeks LQ45, dan Blue Chip
Ada beberapa daftar saham dari indeks LQ45 yang ternyata juga masuk dalam daftar saham yang berbasis syariah. Artinya, saham-saham tersebut memang aktif untuk diperdagangkan dan juga likuid. Dengan memilih saham ini, Anda juga akan lebih mudah untuk menjual ataupun membelinya tanpa menunggu waktu yang lama.
Tidak hanya bersifat likuid dan aktif di pasar bursa, ada beberapa saham syariah yang juga tergolong dalam saham blue chip. Maksud dari blue chip adalah golongan saham yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan memiliki resiko penurunan harga yang minim. Dengan begitu, potensi investasi Anda menjadi lebih aman dan baik dengan saham kategori ini.
Itulah informasi seputar perbedaan saham syariah dan konvensional. Yang terpenting adalah bagaimana Anda bisa berinvestasi sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko keuangan Anda. Dengan begitu, jalannya investasi bisa menguntungkan di masa depan.