Sampai saat ini, saham masih menjadi pilihan instrumen investasi yang menjanjikan. Baik itu kegiatan investasi murni maupun trading, banyak yang memilih saham sebagai pilihan. Akan tetapi, tahukah Anda bagaimana hukum transaksi saham dalam Islam? Hukum ini harus Anda pahami dengan baik, terutama bagi yang beragama muslim.
Investasi sendiri dalam Islam memang diperbolehkan. Bahkan, Islam juga sangat mendorong umatnya agar bisa mencapai kemerdekaan dalam hal finansial atau keuangan. Nah, kemerdekaan investasi ini bisa Anda peroleh melalui investasi. Lalu, bagaimana dengan saham sebagai instrumen investasi? Inilah pandangan Islam mengenai saham selengkapnya.
Hukum Saham dalam Islam

Ketika melakukan investasi saham, maka Anda akan melakukan pembelian lembar saham suatu perusahaan melalui pasar saham. Keuntungan yang Anda dapatkan juga akan bergantung pada nilai atau harga saham itu sendiri dari perusahaan emitennya. Secara hukum, pada dasarnya saham dalam Islam adalah halal atau boleh.
Akan tetapi, dengan catatan jual beli saham yang Anda lakukan harus sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Maksudnya, Anda harus membeli saham dengan transaksi yang real, pasti, dan bebas dari hal-hal yang membingungkan. Selain itu, juga harus tidak terdapat unsur riba di dalam proses transaksinya.
Memang ada perbedaan pendapat terkait saham dalam Islam. Jika Anda melihat dalam literatur fiqih, maka saham berasal dari istilah musahamah atau yang berasal dari kata sahm. Arti dari kata ini adalah memberikan bagian atau saham. Kemudian dalam jurnal Islamic Equity Market, tujuan akad pembelian saham adalah untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan presentase modal. Dimana keuntungan tersebut berasal dari untung atau laba perusahaan.
Sebaliknya, apabila perusahaan emiten mengalami rugi, maka investor juga akan menanggung kerugian tersebut. Tentunya sesuai dengan presentase modal yang mereka miliki. Oleh karena itu, para ahli fiqih modern berpendapat bahwa investasi saham adalah salah satu bentuk dari perserikatan dagang atau syirkah.
Transaksi Saham dalam Islam yang Haram atau Dilarang
Meski termasuk dalam instrumen investasi yang boleh, akan tetapi tidak semua saham atau kegiatan terkait saham diperbolehkan. Pasalnya, ada larangan tertentu yang membuat saham menjadi haram. Dalam artian, jika transaksi yang Anda lakukan mengandung unsur yang dilarang dalam Islam, maka saham yang awalnya boleh, akan menjadi haram.
Beberapa kegiatan yang harus Anda waspadai dan hindari saat transaksii saham adalah:
1. Perusahaan Emiten yang Dilarang
Ketika berinvestasi, maka Anda akan menanamkan modal ke sebuah perusahaan emiten. Nah, keuntungan investasi Anda akan berasal dari kinerja perusahaan ini. Investasi saham bisa menjadi haram jika perusahaan emiten menjalankan kegiatan usaha yang Islam larang. Beberapa contoh kegiatan usaha yang Islam larang adalah:
- Lembaga keuangan konvensional yang ribawi, termasuk asuransi dan perbankan konvensional
- Jual beli resiko yang memiliki unsur ketidakpastian atau gharar dan atau judi
- Perusahaan yang menjalankan kegiatan perjudian maupun permainan yang termasuk judi
- Memproduksi, memperdagangkan, mendistribusikan, atau menyediakan barang atau jasa yang haram, dan barang atau jasa yang bisa merusak modal atau memiliki sifat mudarat
Jadi sebagai contoh apabila Anda berinvestasi ke perusahaan emiten yang menjalankan usaha di bidang minuman keras atau perjudian, maka investasi saham yang Anda lakukan adalah haram. Sebab, kegiatan perusahaan emiten tersebut bertentangan dengan syariah Islam.
2. Transaksi yang Prinsip Syariah Larang
Kegiatan investasi saham juga bisa menjadi haram jika Anda melakukan transaksi dengan cara yang syariah Islam larang. Meskipun perusahaan emiten yang Anda pilih tidak menyalahi kegiatan usaha yang Islam larang, jika cara transaksi Anda bertentangan dengan Islam, maka saham akan menjadi haram. Misalnya, ketika Anda berinvestasi di saham yang spekulatif, tidak jelas, dengan cara memaksa, maupun jalan yang bertentangan lainnya.
Tips Transaksi Saham Berdasarkan MUI

Ketika membahas tentang hukum Islam, maka tidak akan lengkap tanpa melihat pandangan dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Untuk hukum saham dalam Islam sendiri, MUI memiliki fatwanya tersendiri. Fatwa tersebut adalah Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 yang mengatur tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Syariah di Bidang Pasar Modal.
Karena terkait pasar modal, jelas pandangan MUI untuk saham juga termasuk dalam fatwa ini. Di dalam fatwa tersebut Anda bisa mempraktekkan beberapa hal yang harus Anda hindari ketika melakukan transaksi saham:
- Hindari transaksi saham yang memiliki penawaran serta permintaan yang palsu
- Transaksi saham yang tidak memiliki penyerahan jasa atau barang juga harus Anda hindari
- Perdagangan atas barang yang belum dimiliki juga harus Anda hindari supaya tetap sesuai dengan syariah Islam
- Transaksi saham yang mengandung unsur bunga atau riba
- Membeli atau menjual efek yang memanfaatkan atau menggunakan informasi dari orang dalam yang berasal dari perusahaan emiten
- Perdagangan atau transaksi yang memiliki tujuan penimbunan atau ihtikar
- Transaksi jual beli saham yang memiliki unsur korupsi atau suap
- Transaksi lainnya yang juga memiliki unsur penipuan, menyembunyian kecacatan, spekulasi dan berupaya untuk mempengaruhi pihak lain dengan menyampaikan kebohongan
Sederhananya, ketika berinvestasi saham Anda harus berusaha untuk menghindari penawaran palsu, insider trading, margin trading, short sellling, dan juga monopoli. Semua hal ini harus Anda hindari supaya kegiatan investasi Anda tetap berada dalam koridor yang Islam bolehkan dan tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional!
Pilihan Instrumen Investasi Lain Sesuai Syariah Islam
Selain saham, sebenarnya masih ada banyak sekali pilihan instrumen investasi halal yang bisa Anda pilih. Tentunya sesuai dengan syariah Islam. Inilah beberapa pilihan instrumen tersebut:
1. Properti
Investasi di bidang properti termasuk dalam salah satu yang Islam sarankan. Anda juga bisa menjalankan investasi ini dengan jalan yang sangat mudah yaitu cukup dengan membeli properti tertentu sesuai dengan kemampuan Anda. Keuntungan yang Anda peroleh nantinya akan berasal dari harga properti yang pasti akan naik dalam beberapa waktu ke depan.
Tidak hanya membeli lalu membiarkannya, properti yang sudah Anda beli juga bisa Anda sewakan. Ketika menyewakan properti maka Anda akan mendapatkan keuntungan dengan konstan dari biaya sewa tersebut. Untuk pembayaran sewa bisa Anda pilih sesuai keinginan bisa setiap bulan, setiap 6 bulan sekali, atau setiap tahun.
2. Emas
Logam mulia emas juga bisa menjadi pilihan investasi yang halal sesuai syariah Islam. Sejak lama emas memang sangat menjanjikan untuk investasi karena harganya yang selalu naik secara konsisten dari tahun ke tahun. Anda juga bisa melakukan investasi emas dengan cara yang sangat mudah.
Cukup buka tabungan emas di Pegadaian atau Antam setelah itu, tabung secara rutin setiap bulannya. Nantinya keuntungan yang Anda dapatkan berasal dari kenaikan harga emas tersebut. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa praktek tabungan emas adalah boleh.
3. Reksadana
Selain emas dan properti, investasi yang bisa Anda lakukan adalah reksadana. Salah satu alasan yang membuat reksadana menjadi instrumen yang halal adalah pengelolaan modalnya yang produktif. Reksadana juga dikelola secara transparan. Akan tetapi, Anda juga harus tetap memperhatikan beberapa hal.
Pastikan bahwa di dalam transaksi yang Anda lakukan tidak ada unsur riba. Selain itu, pengelolaan dana dalam reksadana harus berjalan dengan halal dan tidak melanggar aturan Islam. Agar bisa mengetahui perusahaan penyedia reksadana mana yang syariah, Anda bisa mencarinya di berbagai website broker reksadana terkemuka.
4. Deposito Bagi Hasil
Meski memiliki nama deposito, namun jenis ini berbeda dengan deposito biasa atau konvensional. Perbedaannya terletak pada proses penetapan keuntungannya. Untuk deposito yang konvensional, keuntungan akan berdasar dari bunga yang sudah ada penetapannya sejak awal.
Sementara itu, dalam deposito bagi hasil keuntungan yang Anda dapatkan akan berasal dari bagi hasil dari keuntungan bersih pengelolaan dana. Agar bisa berinvestasi pada instrumen ini Anda harus memilih bank syariah. Dengan begitu, investasi benar-benar sesuai syariah karena sertifikatnya memang berasal dari bank syariah.
Nah, itulah hukum saham dalam Islam yang harus Anda pahami. Kesimpulannya, saham bisa menjadi instrumen untuk berinvestasi. Akan tetapi, praktek transaksi yang Anda lakukan harus sesuai dengan syariah dan tidak menentang ajaran dalam Islam. Sebab jika bertentangan dengan Islam, maka hukum yang awalnya boleh akan berubah menjadi haram. Jadi, pastikan Anda berhati-hati ketika Anda berinvestasi saham ya!